Arasyi Law Firm adalah sebuah Law Firm yang di dirikan oleh ahli hukum Pidana dan Perdata Rafsanjani, S.H. Dan di dukung oleh beberapa ahli hukum yang berpengalaman di bidangnya, antara lain :
Ucup Supriatna, S.H
Nayla Anindita, S.H
Furqon Ahmad Huda, S.H, M.H
Dan Gibraltar Marasabessy, S.H yang berpengalaman dibidang Hak Kekayaan Intelektual dan Kurator.
Arasyi Law Firm berkomitmen untuk selalu memberikan layanan hukum secara profesional kepada setiap klien. Karena kepuasan para klien adalah modal utama kami untuk bisa terus berkembang lagi.
Dalam bidang hukum pidana dan perdata kami adalah ahlinya, karena kami sudah berpengalaman lebih dari 10 tahun menangani kasus hukum baik itu di dalam negeri maupun di luar negeri.
VISI :
Mewujudkan Hak Asasi Manusia (HAM) yang bermartabat dan menegakkan hukum dengan prinsip keadilan dan profesionalisme.
MISI :
Memperjuangkan keadilan bagi seluruh klien.